KPK Ancam Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe

Seputar Indonesia Timur – Petrus Bala Pattyona selaku pengacara dari Gubernur Papua Lukas Enembe,  menanggapi ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan penjemputan paksa pada anak dan istri kliennya.

Diingatkan pula oleh Petrus, jika istri dan anak Lukas Enembe dijemput paksa oleh KPK, ada risiko yang terjadi.

“Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi,” ujar Petrus yang adalah ketua tim hukum Lukas Enembe kepada awak media di Jayapura, Papua, pada Kamis (6/10/2022).

Petrus menjelaskan, bahwa KPK memang bisa melakukan penjemputan paksa sebagai upaya terakhir. Akan tetapi, pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor membenarkan mereka untuk tidak memberikan keterangan.

“KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan,” jelasnya.

“Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan,” imbuhnya.

Sementara, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum lainnya mengaku akan datang ke KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

“Hari Senin tim hukum gubernur akan hadir di KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik. Termasuk menyampaikan surat. Jadi kita tetap berkoordinasi bahwa kami ada perbedaan pendapat pandangan dengan KPK, itu biasa dalam dunia advokat,” katanya.

Roy mengatakan, jika dia akan tetap menghargai upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan proses penyidikan ini. Tetapi, dia menegaskan istri dan anak Lukas Enembe juga memiliki hak untuk menolak panggilan KPK sebagai saksi.

“Jadi tetap kita menghargai KPK, tapi ada hal-hal yang dalam pandangan kami secara norma dimungkinkan untuk tidak memberikan keterangan karena memiliki hubungan ke atas atau ke bawah,” tuturnya.

Panggilan kedua

Seperti dilansir dari detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda beserta anaknya, yakni Astract Bona, dipastikan akan kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa apabila keduanya kembali mangkir.

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” tegas Ali.

Bukan hanya itu, Ali juga menambahkan, jika proses pemanggilan saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia menyebut ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE,” tutupnya.