Gugatan Pernikahan Beda Agama Ditolak MK

Seputar Indonesia Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

Diberitakan sebelumnya, gugatan itu dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.

“Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan surat putusan, pada Selasa (31/1).

Ramos melayangkan gugatan UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.

Ramos sendiri merupakan umat Katolik yang berasal dari Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan usai gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Ramos menilai, ketentuan yang ada itu membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sebab ia hrus berpindah agama jika ingin menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Merespons gugatan tersebut, MK melihat pokok permohonan itu tak memiliki alasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams menjelaskan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” jelasnya.

Wahiduddin menegaskan, untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap jadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya, sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Tak hanya itu, menurut MK, tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.

Atas dasar itu, MK melihat tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” ujar Wahiduddin.

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, mereka adalah Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.