
Seputar Indonesia Timur – Keluarga Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Kamis (22/6).
Keluarga yang saat itu datang adalah kedua anak Mary Jane yakni Mark Daniel Candeliaria (20) dan Mark Darren Candeliaria (14). Kemudian ibu dan ayahnya Mary Jane, Celia Veloso (63), Cesar Veloso (67).
Di sana, mereka melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait nasib pidana mati Mary Jane. Bukan hanya itu, mereka juga ingin Komnas HAM mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.
“Kami di sini berharap memohon atas dukungan semuanya agar ibu saya bisa bebas secepatnya,” ujar Mark Daniel setelah melakukan audiensi dengan Komnas HAM di kawasan Jakarta Pusat.
“Kami di sini mengucapkan terima kasih atas upaya melanjutkan ajuan grasi kepada Presiden,” imbuhnya.
Daniel menceritakan, sebelum ke Komnas HAM, tanggal 12-13 Juni lalu, keluarga sempat mengunjungi Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Daniel mengungkapkan kebahagiaannya sebab bisa bertemu dengan ibunya. Begitu juga dengan Mary Jane. Dia menceritakan, ibunya sempat memainkan beberapa alat musik untuk mereka.
“Ibu saya sangat bahagia ketika kami mengunjunginya. Hari terakhir kunjungan kita beribadah bersama. Dan saya melihat memainkan piano dan gitar sangat baik,” katanya.
Akan tetapi, pada kunjungan terakhir dia kembali sedih sebab harus meninggalkan ibunya. Apalagi, saat itu Mary Jane sedang tak dalam kondisi sehat.
“Pada kunjungan hari terakhir kami sangat sedih karena kami tau ibu saya sedang sakit,” ujarnya.
“Ibu saya bilang dia akan sembuh segera dan percaya pada tuhan memberikan kesembuhan,” tambahnya.
Koordinasi Komnas HAM Indonesia dengan Komnas HAM Filipina
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM di Filipina terkait kasus Mary Jane. Komnas HAM juga mempertanyakan progres proses hukum terkait Mary Jane di Filipina.
Menurutnya, Komnas HAM akan segera berkoordinasi langsung dengan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.
Anis juga mengatakan, bahwa Komnas HAM juga mendorong supaya Jokowi memberikan grasi melalui rekomendasi lembaga.
“Kami sedang menjadwalkan pertemuan dengan Kedutaan Filipina, di Indonesia, termasuk nanti kuasa hukum akan mengajukan grasi kepada Presiden terkiat kasus Mary Jane,” kata Anis.
Siapa Mary Jane?

Diketahui, Mary Jane asal Bulacan, Filipina, ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010 lalu lantaran ketahuan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Sleman memberikan jatuhab hukuman mati pada Mary Jane sebab dia dinilai sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane sendiri mengatakan hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Kemudian, dia pun masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Akan tetapi, nasib Mary Jane masih menggantung sebab eksekusi mati tersebut ditunda. Semenjak Maret 2021, ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.