Hanya Dihukum Demosi 1 Tahun, Kompol Chuck Batal Dipecat

Seputar Indonesia Timur – Sanksi demosi selama satu tahun dijatuhkan Polri terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi tersebut diberikan usai Polri membatalkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck.

“Demosi satu tahun,” kata Ramadhan pada para wartawan, Kamis (29/6).

Ramadhan menyebut, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut pada tingkat banding.

Ia menerangkan, dengan adanya pembatalan pemecatan tersebut, maka anak buah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, kini masih berstatus sebagai anggota Polri.

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” terangnya.

Sanksi Demosi

Seperti dikutip dari laman resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat di institusi Polri. Sanksi demosi ini sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Bukan hanya itu, sanksi demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada Pasal 1 ayat 38 dijelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Sementara Pasal 66 ayat 5 menyatakan sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob).

Vonis Awal

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Chuck. Sebab, Chuck dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Chuck terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini juga ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Awalnya jaksa penuntut umun menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana tersebut dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Kemudian , pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Namun, Chuck mengajukan banding akan putusan tersebut.