
Seputar Indonesia Timur — Kasus dugaan pengusiran dan perobohan rumah seorang lansia di Surabaya kini memasuki babak hukum yang lebih tegas setelah kepolisian menetapkan tersangka.
Peristiwa yang menimpa Elina Widjajanti (80) ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengusiran paksa, serta peran sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mengundang perhatian luas publik tersebut.
Dua Tersangka Ditetapkan Polda Jatim
Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, pengusiran, dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80). Kedua tersangka berinisial SAK dan MY, yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, SAK telah diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, MY yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan masih dalam pencarian petugas.
“MY masih dalam pengejaran. Tim kami saat ini terus bergerak di lapangan untuk melakukan penangkapan,” ujar Widi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/12).
Menurut penyelidikan sementara, MY diduga merupakan bagian dari ormas Madura Asli Sedarah (Madas) dan terlibat bersama SAK serta puluhan orang lain saat pengusiran hingga perobohan rumah korban. Polisi juga membuka peluang adanya penambahan tersangka, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari dua pelaku.
Proses Penetapan Tersangka oleh Polisi
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, dan menggelar perkara. “Kami telah melakukan pemeriksaan ahli pagi tadi, dilanjutkan dengan gelar perkara, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Widi.
SAK kini dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5,5 tahun.
Kasus ini bermula dari peristiwa pengusiran paksa yang dialami Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Tidak hanya diusir, rumah korban juga diratakan dengan tanah. Sejumlah barang pribadi dan dokumen penting milik Elina dilaporkan hilang.
Klarifikasi Ormas Madas
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dewan Pimpinan Pusat ormas Madura Asli Sedarah memberikan klarifikasi. Ketua Umum DPP Madas, Moh Taufik, menegaskan organisasinya tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Secara organisasi, kami tidak setuju dan tidak membenarkan tindakan-tindakan semacam itu,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).
Taufik mengakui adanya satu orang berinisial MY yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, ia mengeklaim MY belum resmi menjadi anggota Madas saat kejadian berlangsung pada Agustus 2025.
Menurutnya, MY baru tercatat sebagai anggota pada Oktober 2025, atau sekitar satu bulan setelah insiden terjadi. Meski demikian, pihaknya telah memanggil MY untuk dimintai klarifikasi dan menjatuhkan sanksi organisasi.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan. Saat kejadian, dia belum menjadi anggota kami. Sekarang sudah kami nonaktifkan sementara karena Madas tidak mentolerir tindakan amoral,” ujarnya.
Polda Jatim menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.