
Seputar Indonesia Timur — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait penyebaran ideologi ekstrem di kalangan anak-anak. Sepanjang periode Januari 2025 hingga Januari 2026, aparat mencatat puluhan anak di Indonesia terindikasi terpapar paham kekerasan berbasis ekstremisme.
Ideologi yang terdeteksi mencakup aliran seperti neo-Nazi dan White Supremacy, yang menyebar melalui aktivitas komunitas di media sosial. Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat keamanan karena menyasar kelompok usia rentan.
Terafiliasi Komunitas Penyebar Ideologi Kekerasan
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa anak-anak tersebut teridentifikasi sebagai bagian dari kelompok daring bernama True Crime Community (TCC). Komunitas ini diduga menjadi ruang penyebaran narasi kekerasan ekstrem secara sistematis.
“Sebaran anggota anak-anak yang tergabung dalam grup True Crime Community terdata sebanyak 70 orang dan tersebar di 19 provinsi,” ujar Mayndra dalam konferensi pers, Rabu (7/1).
Berdasarkan data Densus 88, wilayah dengan jumlah terbanyak berada di DKI Jakarta. Total ada 15 anak yang teridentifikasi berasal dari ibu kota.
Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 12 anak, disusul Jawa Timur yang mencatatkan 11 anak. Sementara sisanya tersebar di berbagai daerah lain di Indonesia.
Sebaran lintas wilayah ini menunjukkan bahwa penyebaran paham ekstrem melalui dunia digital tidak mengenal batas geografis.
Mayoritas Sudah Jalani Intervensi
Dari keseluruhan 70 anak yang teridentifikasi, Densus 88 menyebut sebagian besar telah mendapatkan penanganan awal. Sebanyak 67 anak telah melalui proses intervensi yang melibatkan berbagai pihak.
Langkah tersebut meliputi konseling psikologis, pemetaan latar belakang, serta asesmen lanjutan yang dilakukan bersama instansi dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
Upaya ini bertujuan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut serta membantu anak-anak keluar dari pengaruh ideologi kekerasan.
Mayndra menjelaskan bahwa kelompok usia anak yang terpapar berada pada rentang 11 hingga 18 tahun. Namun, mayoritas kasus ditemukan pada pelajar berusia sekitar 15 tahun.
Salah satu faktor dominan yang mendorong mereka bergabung dengan komunitas ekstrem tersebut adalah pengalaman perundungan.
“Sebagian besar dari mereka merupakan korban bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat anak-anak mencari ruang penerimaan di dunia maya, yang sayangnya justru dimanfaatkan oleh kelompok penyebar paham ekstrem.