
Seputar Indonesia Timur — Pemerintah mencabut izin operasi produksi tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini diambil setelah verifikasi lapangan menemukan aktivitas di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kebijakan itu menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Aturan itu sekaligus membatalkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam emas dan mineral ikutannya.
Aktivitas di Kawasan Hutan Jadi Dasar Pencabutan Izin
Hasil pemeriksaan Satgas PKH di Kabupaten Nabire menjadi salah satu dasar pemerintah mengambil keputusan tersebut. Berdasarkan verifikasi lapangan, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan kegiatan nonpertambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH.
Aktivitas itu ditemukan di kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan. Persetujuan penggunaan kawasan hutan merupakan salah satu aspek perizinan yang harus dipenuhi untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum, termasuk memenuhi persyaratan perizinan lingkungan dan kehutanan.
Rosan menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di Indonesia. Namun, kepatuhan terhadap aturan menjadi persyaratan yang tidak dapat diabaikan.
“Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Rosan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Ia menambahkan, kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai koridor hukum, memiliki persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan.
Wilayah Tambang Seluas 3.500 Hektare Kembali ke Pemerintah
Setelah izin perusahaan dicabut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari yang mencakup area seluas 3.500 hektare resmi kembali berada dalam penguasaan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut juga tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan. PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menuntaskan seluruh kewajiban yang tertunggak.
Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan tanggungan terkait fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada. Penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan juga tetap wajib dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pencabutan izin tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban administratif maupun tanggung jawab terhadap pekerja.
Pemerintah Tekankan Kepatuhan dalam Kegiatan Investasi
Rosan menyatakan pencabutan IUP tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tata kelola sumber daya alam nasional.
Pemerintah, menurutnya, menyambut investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kegiatan usaha tetap harus memenuhi ketentuan perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kasus PT Kristalin Ekalestari menjadi perhatian dalam penerapan aturan terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan. Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban terkait penggunaan kawasan hutan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menekankan bahwa kegiatan investasi dan pertambangan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan lingkungan.