Massa Bentrok dengan Aparat, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Mahasiswa menuju Istana Negara, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Seputar Indonesia Timur – Hari ini, Kamis (8/10/2020), ribuan massa buruh dan mahasiswa dari berbagai elemen dan universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa digelar lebih besar karena tiga hari sebelumnya unjuk rasa hanya dilakukan buruh. Massa kini sudah mendekat ke Istana.

Namun, ribuan massa tertahan di kawasan Harmoni. Mereka dilarang masuk mendekat ke depan Istana Negara, tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat aksi.

Ribuan massa sudah berusaha bernegosiasi dengan Kapolres Jakarta Pusat meminta agar mereka diperbolehkan menggelar aksi di depan Istana. Namun permintaan mereka untuk mendekat ke istana ditolak.

Karena negosiasi buntu, tiba-tiba lemparan botol mulai terjadi dari arah mahasiswa yang mengenai aparat yang sedang berjaga.

Kericuhan pun terjadi hingga polisi menambakkan gas air mata. Hal ini membuat massa dari ribuan mahasiswa yang menggunakan jaket almamater dari berbagai universitas berhamburan lari.

Tuntutan mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Koordinator Pusat Aliansi BEM Remy Hastian mengatakan, seruan melakukan aksi nasional akan dilaksanakan pada hari ini. Aksi ini dilakukan di sekitar Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dimulai pukul 10.00 WIB.

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata, lawan,” kata Remy dalam keterangan tertulis.

BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo mengerluarkan Perppu Cipta Kerja. Aliansi BEM SI juga mengajak mahasiswa untuk melaksanakan aksi di daerah masing-masing.

“Narasi kami tetap sama, jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata,” tutur Remy.

Sejak 5 Oktober, polisi mengeluarkan pernyataan bahwa segala jenis aksi unjuk rasa dilarang dilakukan karena Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Hal ini di lakukan sebagai upaya mengantisipasi bertambahnya Covid-19. Segala aktivitas berkerumun, termasuk unjuk rasa, tak diperbolehkan selama pandemi. Maka dari itu, penghadangan dilakukan di berbagai titik.