Kondisi Habib Rizieq Pasca Ditahan

Seputar Indonesia Timur – Habib Rizieq Shihab kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan karena kasus penghasutan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan jika Habib Rizieq ditempatkan di sel sendiri. Yusri juga mengatakan mengenai kondisi terkini Habib Rizieq yang berada dalam kondisi sehat.

Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, polisi juga terus memantau kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Yusri juga menambahkan jika, sesuai peraturan SOP dimana pemeriksaan kesehatan dilakukan kepada seluruh tahanan. Karena di masa COVID ini mereka harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk dalam memberikan makanan.

Kondisi Terkini Habib Rizieq di Sel Tahanan Rutan Polda Metro Jaya - Suara Batam

Sebelumnya, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan terlebih dahulu  di Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam. Setelah adanya pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan, selanjutnya dilakukan proses penahanan kepada Habib Rizieq.

Nantinya, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.

Sekretaris Umum FPI Munarman juga menceritakan mengenai kondisi terkini dari Habib Rizieq Shihab di dalam sel tahanan. Habib Rizieq juga menitipkan pesan mengenai tewasnya 6 laskar FPI.

Munarman berkata jika sang Habib terlihat tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda. Beliau juga menyampaikan pesan unguk tetap berjuang dan tidak boleh melupakan kasus pembantaian 6 syuhada. Harus terus dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS juga resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata , Selasa (15/12/2020).

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya m4nyatakan jika permohonan praperadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Aziz berkata bahwa upaya hukum ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan imam besar kita IB HRS,” ucap Aziz.