
Seputar Indonesia Timur – Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra dipercaya jaksa telah memberi suap kepada dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice. Djoko Tjandra juga diyakini meyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Kami menuntut agar majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
“Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Jaksa juga menyimpulkan, bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi.
Jaksa juga mengatakan, jika suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dalam kasus fatwa MA berupa uang senilai USD 509 ribu ke Pinangki yang di mana pemberian tersebut dilakukan melalui Angga Heryadi Kusuma kepada Andi Irfan Jaya dan selanjutnya diberikan ke Pinangki.
“Terdakwa memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo melalui Tommu Sumardi. Kepada Irjen Napoleon sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, kepada Prasetijo sebesar USD 100 ribu. Dengan demikian unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu telah sah menurut hukum,” ucap jaksa.
Suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra ke pegawai negeri, yaitu Pinangki dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo bertujuan agar ketiganya mengupayakan masalah hukum Djoko Tjandra, yakni penghapusan red notice atau DPO di Imigrasi dan upaya pengajuan fatwa MA.
“Dengan demikian supaya unsur atau penyelenggara negara berbuat sesuatu dalam jabatannya telah terpenuhi sah menurut hukum,” kata jaksa.

Bukan hanya itu, Djoko Tjandra juga diyakini jaksa sudha melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal ini diyakini karena adanya pertemuan ketiganya di Kuala Lumpur, Malaysia bersama Anita Dewi Kolopaking.
“Di mana action plan terdapat biaya-biaya dan action plan telah disampaikan oleh Andi Irfan Jaya. Berdasarkan fakta hukum di atas unsur permufakatan jaya telah terbuktikan. Maka terungkap fakta rangkaian pertemuan yang dilakukan Djoko Tjandra, Pinangki, Andi Irfan Jaya, Anita Dewi Kolopaking dimaksudkan upaya gagalkan eksekusi selaku terpidana cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa kepada MA melalui Kejagung. Skema fatwa MA yang dijalankan akan memberikan uang sebesar USD 10 juta kepada PNS, baik di Kejagung maupun di MA,” tutur jaksa.
Jaksa pun menambahkan jika perbuatan Djoko Tjandra telah memenuhi unsur pertama, kedua, dan ketiga yaitu telah terbukti melakukan pemberian kepada penyelenggara negara. Dan telah terbukti pula melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena hal tersebut, Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.