Inilah Sanksi Jika Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi

Mudik dengan Kendaraan Pribadi Perlu Pantauan Khusus

Seputar Indonesia Timur – Aturan larangan mudik resmi diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada masa Lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 tersebut, semua model transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Bagitupula dengan dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa larangan mudik pada transportasi darat yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang digunakan untuk mudik.

Bukan hanya itu, mudik dengan naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak diperbolehkan.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan dan pengecualian untuk orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan. Orang-orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021 adalah:

  1. Jika mereka bekerja atau melakukan perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
  2. Orang-orang yang keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4. Ibu hamil (hanya dengan 1 orang pendamping)
  5. Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  6. Pelayanan kesehatan darurat

Di luar orang-orang dengan pengecualian tersebut, akan ada sanksi tegas bagi setiap orang yang nekat mudik. Termasuk bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor.

“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi.

Sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan akan diberikan bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan.

Sementara itu, larangan untuk operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” jelasnya.

Semua pengawasan tersebut akan dilaksanakan oleh Polri yang dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

  1. Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
  2. Terminal Angkutan Penumpang
  3. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan