
Seputar Indonesia Timur – Sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihab diamankan oleh pihak kepolisian menjelang pembacaan vonis terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Mereka ( 11 simpatisan Rizieq Shihab) diamankan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (27/5/2021) siang.
“Siang ini ada sebanyak 11 orang (diamankan) dan mereka itu dari Bogor. Kami mengamankan mereka karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan, namun masih saja berkumpul. Kami periksa motifnya apa sehingga kami bisa pastikan,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur.
Erwin menambahkan, jika salah satu dari 11 orang itu adalah mantan pengurus FPI.
“Di antara mereka, ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kami coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman,” terang Erwin.
Sementara itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq belum mau menanggapi persoalan tersebut.
“Ya saya enggak tahu ya diamankannya kenapa, jadi saya belum bisa kasih tanggapan. Tapi kan mereka datang mungkin karena memang ingin memberikan dukungan lah seperti itu,” kata Aziz ketika diwawancara.
Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah mengamankan setidaknya 21 orang yang diduga adalah massa simpatisan terdakwa Rizieq Shihab.
Puluhan orang itu datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (26/5/2021) malam.
“Ya tadi malam pukul 21.30 WIB, ada yang datang ke PN Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di PN Jakarta Timur.
Erwin menginfokan, puluhan orang itu tidak ada yang mengenakan atribut Rizieq.
“Jadi, mereka ini datang atas petunjuk seseorang untuk kegiatan semacam pengajian, namun lokasinya di PN Jakarta Timur. Tentu ini kami interogasi. Kami juga lakukan (tes) swab antigen terhadap mereka, karena jumlahnya yang cukup banyak. Yang kami khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Ada 15 orang yang diketahui berusia dibawah 17 tahun dari 21 orang yang diamankan.
Vonis Rizieq Shihab

Pada hari Kamis ini (27/06/2021), Rizieq Shihab akan divonis terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung yang terjadi tahun lalu. Vonis akan dibacakan dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis ini.
Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara dua tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan. Jaksa juga meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang untuk menghadiri ke acara tersebut.
Sementara itu, pada kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Bukan hanya tuntutan pidana penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
“Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun,” kata jaksa.