
Seputar Indonesia Timur – Riawan Tjandra, seorang Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan, bahwa negara, sekarang ini tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di mana Pengadilan Tinggi (PT) memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun. Yang dari awalnya 10 tahun, kini menjadi 4 tahun penjara.
“Jika kita berbicara mengenai tindak pidana korupsi, hal ini menimbulkan kerusakan sistemik dan juga menimbulkan kerugian pada hak asasi masyarakat secara luas. Nah, negara ini saya lihat akhir-akhir ini tidak lagi melihat betapa bahayanya tindak pidana korupsi,” ujar Riawan.
“Pidana penjara Pinangki yang awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun membenarkan yang selama ini berkembang, yaitu adanya pergeseran konsep dan pandangan mengenai karakteristik tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Riawan juga menilai, tindakan permisif terjadi sekarang ini dari para penegak hukum pada praktek-praktek korupsi yang terjadi di Indonesia.
“Ini bergeser,” kata Riawan.
Pergeseran ini dia nilai sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hasil putusan tersebut mengubah delik korupsi di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Riawan melanjutkan, jika pandangan yang sudah bergeser itu diperkuat dengan merosotnya peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi berdasarkan hasil survei Transparency International di tahun 2020.
“Buktinya di tahun 2020, indeks persepsi korupsi Indonesia merosot dari sebelumnya berada di peringkat 88 menjadi peringkat 102 dari 188 negara. Jikalau hal seperti ini terjadi terus, kita bisa menjadi negara terkorup, sebagai negara gagal, dan tidak dipercaya lagi dalam relasi ekonomi internasional,” imbuh dia.
Riawan mengatakan, apabila sekarang hal ini merupakan tanda-tanda korupsi tak lagi dianggap bahaya.
Riawan berharap, negara perlu untuk kembali membawa semangat bahwa korupsi adalah masalah serius bangsa.
“Perlu kembali ke sikap awal negara untuk betul-betul memandang bahwa tindakan korupsi merupakan musuh bangsa,” tutupnya.