
Seputar Indonesia Timur – Nama Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini kembali menjadi sorotan pasca dipecat PSI sebagai kader partai dan anggota DPRD. Pemecatan Viani ini sudah dikonfirmasi oleh juru Bicara DPP PSI Arito Bimmo. Akan tetapi, dia tidak mau menyebutkan alasan pemecatan Viani.
“Betul diberhentikan,” ujar Ariyanto, melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Surat pemecatan Viani ini juga telah ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021. Alasan pemecatannya adalah sebagai berikut:
Melanggar ganjil genap
Di dalam surat pemecatan tersebut disebutkan bahwa Viani telah melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI. Di mana dia telah melanggar aturan ganjil genap yang berlaku di Jalan Gatot Subroto.
Pada 12 Agustus 2021 yang lalu, diberitakan bahwa Viani Limardi terlibat adu mulut dengan petugas kepolisian. Ini disebabkan dia tidak terima dirinya terjaring razia ganjil genap.
Dalam rekamannya, Viani terlihat marah dan menyatakan akan melakukan protes kepada instansi kepolisian, sebab dirinya seharusnya kebal dari aturan ganjil genap.
Viani juga beralasan jika dirinya juga terlibat dalam menyusun aturan penerapan ganjil genap selama PPKM di Jakarta.
“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya,” ujar Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).
Disebut gelembungkan dana reses
Viani yang seorang anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga dikatakan telah melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Anggota Legislatif PSI. Yang mana, Viani dituding melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” isi dalam surat pemecatan Viani.
Bantahan Viani Limardi
Sementara itu, secara terpisah, Viani membantah tudingan mengenai penggelembungan dana reses yang tertulis dalam surat pemecatan dirinya.
“Sebenarnya (alasan pemecatan menggelembungkan dana reses) tidak benar,” ucap Viani ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2021).
Tetapi hingga kini, dirinya belum mau berbicara lebih lanjut sebelum surat pemecatan itu sampai di tangannya.
“Kalau sudah terima surat resminya nanti saya infokan kembali,” ujarnya.
Viani juga mengungkapkan jika saat ini dia masih resmi menjadi anggota Dewan dan akan terus melakukan kegiatan dan berkantor di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI Jakarta,” tutur Viani.