
Seputar Indonesia Timur – Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019, ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Agung
Mereka adalah NMB yang merupakan Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, dan WP selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.
“Dari tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya empat orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ketiga tersangka juga ditahan oleh penyidik selama 20 hari, yaitu sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021, untuk mempercepat proses penyidikan.
NMB dan LS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Duduk Perkara Tindak Pidana Korupsi

Duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada 2017 saat Direktur Utama PT Perindo yang dijabat oleh SJ. Saat itu, SJ menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes) untuk meningkatkan pendapat perusahaan.
Dari situ, Perum Perindo memperoleh dana Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri A) dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri B). MTN itu bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap.
“Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B,” kata Leonard.
MTN Seri A dan Seri B tersebut sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Lalu, pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo diganti dan dijabat oleh RS. Dimana RS sebelumnya adalah Direktur Operasional Perum Perindo.
RS kemudian mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti IP sebagai advisor Divisi P3.
Rapat tersebut dilakukan untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN Seri A dan Seri B, kredit Bank BTN Syariah, dan kredit Bank BNI.

Leonard mengatakan, IP merekomendasikan beberapa perusahaan dan perseorangan untuk bekerja sama dengan Perindo dalam perdagangan ikan. Perusahaan tersebut adalah PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK, dan RP.
“Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP, juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan, antara lain, PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, PT Tri Dharma Perkasa,” terangnya.
Cara yang digunakan pada bisnis perdagangan ikan itu adalah metode jual beli ikan putus.
Diungkapkan Leonard, dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan ini, Perindo lewat Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisis usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangan usaha.
“Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo,” ujarnya.
Leonard menilai, penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo tersebut membuat verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan juga menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.
“Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar,” tambah Leonard.