
Seputar Indonesia Timur – Yahya Waloni yang merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama, mengaku jika perkataannya dalam ceramah yang menyebut Injil atau Alkitab adalah kitab palsu dan fiktif hanya gurauan belaka.
Akan tetapi, ia pun sadar bahwa candaan yang ia katakan tersebut terlampau kasar dan tak beretika. Oleh sebab itu, ia kembali meminta maaf atas ucapannya.
“Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar. Etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf,” ucap Yahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Dia mengakui jika candaannya tersebut, disebabkan karena terbawa oleh emosi jemaah yang saat itu merespons dengan gelak tawa.
Memplesetkan sejumlah nama

Dalam ceramahnya tersebut, dia mengaku sempat memelesetkan sejumlah nama penting menurut agama Nasrani. Sejumlah nama yang dia plesetkan antara lain, Roh Kudus menjadi roh kudis, Stepanus diubah menjadi tetanus.
Karena candaan tersebut, dia tak mengira, jika akan ramai dan memancing kemarahan masyarakat.
“Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan. Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Yahya juga tak tahu jika ceramahnya disiarkan secara langsung. Walau demikian, ia sadar bahwa pernyataan yang dialontarkan tersebut tak semestinya diucapkan.
“Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja,” ucapnya.
Diakui Yahya, bahwa dia juga pernah melakukan pernyataan serupa dalam sesi ceramah di kesempatan dan tempat berbeda, salah satunya di Masjid Kauman, Pekalongan, Jawa Tengah.
“Apakah pernah ceramah di tempat lain seperti Masjid Kauman Pekalongan?” Tanya jaksa.
“Pernah”
“Pernah kata-kata itu diselipkan?”
“Pernah-pernah,” jawab Yahya.
Diketahui, Muhammad Yahya Waloni didakwa sudah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia telah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Tidak sampai disitu, Yahya juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
Pernyataan Yahya tersebut dia sampaikan ketika memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya tersebut kemudian diunggah di kanal Youtube masjid dan disaksikan banyak orang.
“Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu. Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah,” demikian sepenggal kalimat Yahya dalam ceramahnya.