Ada Peluang Kejagung Panggil Ahok di Kasus Minyak Mentah


Seputar Indonesia Timur — 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, bahwa mereka tidak menutup peluang akan memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2).

Kejagung, dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka di antaranya, enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di mana salah satunya adalah Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Kemudian, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Dan yang terbaru adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengungkapkan, total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Dengan rincian  yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Bukan hanya itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.