
Seputar Indonesia Timur – Prajurit TNI AD yang melakukan pembacokan terhadap komandannya di Manokwari, Papua Barat pada akhir pekan lalu, kini sudah ditahan polisi miilter (POM).
Pelaku pembacokan tersebut merupakan seorang prajurit dengan pangkat Praka bernama Dirk Rian. Sementara korban adalah Komandan Satdik Secata Rindam XVIII/Kasuari Letkol Inf Tamami.
“Tindakan yang dia buat itu ada dampaknya. Ditahan di POM untuk proses lebih lanjut. Korban sekarang sudah istirahat di rumah, tidak di rumah sakit lagi, untuk pengobatan berjalan,” ujar Kapendam XVII/Kasuari Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/10) siang.
Di kesempatan tersebut, Syawaludin membantah dengan tegas, jila peristiwa pembacokan itu disebabkan karena ucapan rasis seperti yang beredar di media sosial.
“Itu [beredar di medsos] dikaitkan dengan isu rasis. Itu tidak ada isu rasis,” tegas Syawaludin.
Dongkol

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa itu diduga terjadi karena pelaku merasa dongkol dengan korban. KArena permasalahannya sempat diungkit korban ketika memimpin apel pagi.
Syawaludin menjelaskan beberapa waktu lalu, pelaku sempat berurusan dengan masyarakat sekitar. Persoalan tersebut kemudian disinggung korban dalam apel pagi.
“Praka itu sebelumnya dia diadang masyarakat saat dia berangkat gereja. Dia membela diri, cuma namanya kan dia berurusan dengan masyarakat, sekalipun masyarakat itu mabuk, tugas kita bagaimana mengamankan, memberi pemahaman, cuma dia juga berusaha membela diri. Diingatkan oleh atasannya bahwa kamu tidak boleh begitu lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kini Praka Dirk Rian sudah ditahan POM TNI untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya.
Sementara korban yang sempat dirawat di rumah sakit, saat ini sudah menjalani perawatan di rumah.
Diberitakan sebelumnya, pembacokan prajurit kepada komandannya itu terjadi di kantin Secata Rindam XVIII/Kasuari, Manokwari pada Sabtu (21/10).
Syawaludin menuturkan, awalnya pelaku menemui korban di kantin setelah apel pagi dan langsung menyerangnya menggunakan parang yang pelaku bawa.