
Seputar Indonesia Timur — Seperti diberitakan, calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, GR di Kepulauan Yapen, Papua.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga memaksa istrinya untuk melakukan threesome bersama kakak korban sendiri.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menuturkan, kasus ini bermula ketika YB meminta istrinya datang ke salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Kala itu, YB berdalih ingin membahas persoalan rumah tangga mereka.
“Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya,” tutur Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, pada Jumat (6/12/2024).
Benny menyebut, korban langsung masuk ke kamar hotel dan menemui suaminya. Akan tetapi, pelaku justru memaksa korban menenggak minuman keras terlebih dahulu.
“Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” ujarnya.
Kemudian, korban yang curiga dengan sikap suaminya memeriksa kamar hotel dan menemukan kakak perempuannya sedang dalam keadaan mabuk berat.
Pelaku kemudian memaksa korban membuka bajunya untuk melakukan hubungan badan.
“Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban,” jelas Benny.
Benny mengatakan, saat itu korban menolak permintaan suaminya. Korban kemudian kabur dari hotel dan pulang ke rumahnya.
“Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” katanya.
Korban Dianiaya-Tak Sadarkan Diri
Namun, kata Benny, pelaku menyusul istrinya ke rumah sekitar pukul 04.00 WIT. Di mana kemudian pelaku menganiaya istrinya dengan menarik rambut dan menamparnya sebanyak dua kali sampai tak sadarkan diri.
“Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek,” terang Benny.
“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” tambahnya.
Karena ancaman dari suaminya ini, korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Korban dengan menggunakan speedboat menuju Polres Biak Numfor.
“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua,” tutue Benny.
Hingga kini, Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Akan tetapi, pelaku terancam dijerat dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.