
Seputar Indonesia Timur – Satu tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kericuhan demo penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Papua, beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, satu tersangka itu dijerat setelah polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah.
“Penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh,” ujar Kamal kepada awak media, pada Kamis (17/3).
Akan tetapi, Kamal belum memberikan perincian lebih lanjut mengenai peranan tersangka di dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Penetapan status tersangka
![]()
Menurut Kamal, penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai kepolisian melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, olah TKP serta mengamankan barang bukti.
Hingga saat ini, kata dia, pendalaman masih dilakukan tim penyidik terhadap para saksi, baik dari masyarakat maupun dari para anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan.
“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” terangnya.
Dalam peristiwa demo tersebut, setidaknya ada dua peserta aksi yang meninggal dunia dikarenakan terkena tembakan. Tidak hanya korban jiwa, terdapat kerusuhan yang mengakibatkan perusakan sampai pembakaran rumah toko (ruko), serta area perkantoran di Yahukimo.
Demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Demo yang terjadi pun kemudian berujung ricuh dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dua terluka dan satu personel kepolisian terkena lemparan batu.
Terkait hal tersebut, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri pun mengirimkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengecek prosedur pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian di lokasi.