
Seputar Indonesia Timur – Pihak kepolisian menangkap seorang anggota TNI, Praga AKG karena diduga menjual amunisi pada anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) yang ada di kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengungkapkan, peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika aparat gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota KST yang berinisial FS. Di mana FS merupakan pelaku pembacokan yang dilakukan pada seorang warga di Distrik Sugapa.
“Bahwa benar pada hari Selasa (7/6) pukul 07.00 WIT, bertempat di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, telah dilaksanakan penangkapan terhadap FS, pelaku pembacokan terhadap Ustad Asep di Distrik Sugapa oleh aparat gabungan TNI-Polri,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, pada Rabu (8/6).
Selanjutnya, FS pun menerima proses hukum atas tindakannya oleh Polsek Intan Jaya. Akan tetapi, dari pengembangan pemeriksaan kepada FS, polisi memperoleh keterangan jika dirinya telah membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI lewat JS sebagai perantara.
Setelah menerima keterangan dari FS, kemudian penjemputan terhadap JS pun dilaksanakan.
“Secara kebetulan (JS) sedang bersama Aparat TNI Praka AKG yang merupakan Anggota Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya, di Rumah JS,” jelas Herman.
Ketika dimintai keterangan, JS mengakui sudah menerima titipan amunisi Cal. 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka AKG. Yang mana amunisi tersebut selanjutnya dijual kepada FS sebanyak 2 kali berjumlah 10 butir.
Dari hasil pemeriksaan, Praka AKG juga mengaku telah menjual amunisi sebanyak 10 butir dengan cara menitipkan amunisi tersebut kepada JS untuk dijualkan ke FS.
“Bahwa Praka AKG akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dan saat ini sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” tutur Herman.