
Seputar Indonesia Timur – Ribuan liter minuman keras jenis Sopi yang di produksi tanpa izin dalam seminggu terakhir di Mimika, papua disita oleh polisi. Tidak hanya menyita minuman keras tersebut, polisi juga memusnahkan pabrik pembuat Sopi di Timika.
Razia tersebut dilakukan pada hari Minggu (21/06/2020), polisi juga menyita ribuan minuman keras jenis Sopi tersebut dari pabriknya. Razia dilakukan oleh tim gabungan Polres Mimika yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dan Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.
Dua pabrik penyulingan yang berada di dalam hutan yang berjarak 1 km dari Distrik Timika Timur juga dimusnahkan. Sekitar 6000 liter miras tanpa izin jenis Sopi dimusnahkan oleh Kapolda Papua didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan peredaran dan kadar miras sopi ini tidak terkontrol sehingga akan terus ditindak.
“Ini sudah sumber dari konflik sosial, akibat minuman keras. Jadi, sudah menjadi tugas kita bersama, baik jajaran polres, polsek dan pemerintahan untuk serius menangani ini,” ujar Paulus.
Dari hasil razia hari Minggu kemarin di sepanjang Kali Wania kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur, polisi menyita 50 liter sopi hingga alat penyulingan pipa besi dan drum. Dan seorang pemuda diamankan karena diduga penjual sekaligus pembuat sopi yakni MRO (28).
![]()
Selain di sepanjang Kali Wania kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur, polisi juga melakukan razia dan menyita miras di lokasi lain sehingga total ada 6000 liter yang dimusnahkan.
“Jadi selain yang minggu kemarin, sebelumnya juga berhasil diamankan pemilik serta barang bukti oleh polsek-polsek, total ada 6000-an miras dan 6 pelaku yang diamankan,” tambahnya.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengapresiasi tindakan kepolisian yang merazia pabrik-pabrik miras di Mimika.
“Saya dukung penuh kepolisian dan sangat mengapresiasi polres atas razia terhadap Polres Mimika, miras tanpa izin inilah yang merusak warga,” kata Johannes Rettob.