Dugaan Asusila Cabup Petahana di Papua Diadukan ke MK


Seputar Indonesia Timur — 
Herry Ario Naap, calon bupati petahana di Pilbup Biak Numfor, Papua, diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, aduan tersebut tercantum dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho.

Lewat kuasa hukumnya, Zevi, Benhur-Yohan dinilai tak memenuhi syarat untuk kembali maju.

“Ini saudara pemohon, anda antara lain kan meminta agar Paslon nomor 2 ini kan didiskualifikasi. Karena terkait dengan kasus asusila. Apa ini kasus asusila?”, ujar Hakim MK, Arsul Sani.

” Jadi Paslon 2 ini sebelumnya bupatiincumbent,” jawab Zevi selaku kuasa hukum.

“Setelah ditetapkan atau sebelum dilaporkannya?”

“Setelah ditetapkan. Dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur sesama jenis. Dan sudah masuk laporan polisi dan sudah jadi tersangka,” ucap Zevi.

“Bisa dibuktikan ya?”

“Sudah. Ada di bukti surat yang mulia”.

Pada kesempatan tersebut, Hakim Arsul mengoreksi pencantuman pasal 7 ayat 1 UU Pilkada dalam gugatan. Dia menilai, penggunaan pasal itu bukan mengatur mengenai syarat menjadi kepala daerah.

“Poin berapa itu kalau terjerat kasus hukum tidak boleh menjadi calon? Bisa dijelaskan?” ujarnya.

Dia mengingatkan supaya para advokat harus cermat dan tak boleh keliru. Arsul mengaku menyayangi profesi lawyer.

Hal ini disebabkan, dirinya adalah seorang advokat ketima muda. Menurutnya, advokat tak boleh keliru dan berbohong.

“Itu catatan buat para lawyer. Saya sayang sama profesi lawyer. Karena saya dulu advokat. Dan harus advokat itu, harus correct di samping honest. Saya kira itu aja catatan. Jadi tidak kemudian asal kutip berharap tidak dibaca. Dibaca ini semua permohonan,” ucapnya.