Seputar Indonesia Timur – Presiden Jokowi berujar bahwa pemerintahannya terbuka terhadap ide untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap para koruptor pada hari Senin (9/12).
Undang-undang anti korupsi di Indonesia memang ada menyebutkan tentang hukuman mati terhadap narapidana kasus korupsi. Namun, meski begitu, sejak undang-undang tersebut dikeluarkan pada tahun 1999, tidak ada satu pun narapidana kasus korupsi yang dieksekusi mati.
“Jika masyarakat Indonesia berkehendak, menginginkan [hukuman mati terhadap narapidana kasus korupsi], ini mungkin saja terjadi,” ujar Jokowi saat kunjungan ke sekolah di Jakarta dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.
Ia berkata ini setelah ditanya oleh seorang siswa apakah pemerintah memiliki keberanian untuk mengeksekusi koruptor.
Pasal 2 undang-undang anti-korupsi menetapkan bahwa terpidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman mati dalam keadaan tertentu. Jika kejahatan dilakukan selama bencana alam besar. Dan bila kejahatan dilakukan ketika negara sedang dilanda krisis ekonomi yang parah.
Presiden Jokowi pun menambahkan penjelasan atas undang-undang tersebut. Ia menjelaskan bahwa bila terdapat orang yang menyalahgunakan anggaran untuk mitigasi pasca bencana, maka koruptor bisa dijatuhkan hukuman mati.
KPK (Komisi Pemerantasan Korupsi) Indonesia pun mengumumkan bahwa mereka telah mencegah kerugian negata sebesar Rp 63,9 triliun selama masa kerja 4 tahun.
Ini merupakan pencapaian yang luar biasa oleh KPK. Terutama, berkat unit pencegahan komisi, yang karyanya sebagian besar jauh dari media. Pemimpin KPK Agus Rahardjo pun berpendapat bahwa media selama ini memusatkan perhatian mereka pada unit penegakan hukumnya. Namun, unit pencegahan sudah menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 63,9 triliun.
Tugas unit pencegahan adalah untuk memantau pejabat negara, mengkoordinasi, dan juga mengawasi. Unit pencegahan bertugas untuk mengawasi pemulihan aset negara di seluruh lembaga penegak hukum. Selain itu, unit pencegahan bertugas untuk mencegah pejabat untuk menerima suap.
Dalam pernyataan juga, Agus memberikan fakta temuan bahwa layanan pemerintah yang paling rentan terhadap korupsi adalah penerbitan izin usaha. Banyak sekali pengusaha yang mengajukan pengaduan tentang masalah ini kepada KPK.