Kasus Novel Baswedan, Kapan Selesai?

Seputarindonesiatimur.web.id – Polri mendapatkan perintah dari Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas kasus Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017. Kasus yang menyebabkan Novel Baswedan harus berobat ke Singapura untuk beberapa lama karena mengalami luka cukup parah.

Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu kepada Kapolri sampai awal Desember 2019 ini untuk mengusut kasus ini. Jokowi pun sudah memberikan taget waktu 3 bulan untuk Kapolri untuk menyelidiki kasus ini. Tenggat kerja tim penyelidikan pun sebenarnya sudah berakhir pada tanggal 31 Oktober tahun ini. Namun, Kapolri sendiri tidak mendapatkan titik terang dalam menyelidiki pelaku dibalik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Sementara itu, beberapa kasus teror pada KPK pun masih dalam tahap penyelidikan – juga – tanpa titik terang. Dari ancaman bom di kantor KPK dan rumah penyidik, ancaman pembunuhan, perampasan barang bukti, penculikan, pencobaan pembunuhan, sampai penyerbuan. Semua aksi teror tersebut masih diusut walau pun masih belum bisa ditemukan titik dimana ini bisa diselesaikan.

Jendral Idham Azis memberikan statement bahwa ia berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut yang menimpa KPK. Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal pun memberikan statement bahwa ia masih bekerja untuk mengungkap kasus ini. Ia pun menambahkan bahwa ia menggunakan teknik penyamaran dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras.

Jendral Idham Azis pun memberikan komitmennya kepada media untuk mengungkap bila pemilihan Kabareskrim sudah selesai. Ia juga menyampaikan bahwa mereka akan mengungkap semua kasus-kasus yang terjadi pada KPK.