
Seputar Indonesia Timur — Seperti dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang senilai Rp 4 miliar, yang mana diduga berasal dari kasus korupsi dana PON XX Papua.
Penyitaan ini diketahui merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi PON XX Papua.
“Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan tim penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua bidang transportasi,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki di Jayapura, Rabu (4/5/2024) sebagaimana melansir dari dari Antara.
Dalam kasus dugaan korupsi PB PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua sudah mengamankan uang sebesar Rp 14.804.962.030.
“Seluruh uang yang disita telah dititipkan ke kas negara melalui BNI Jayapura dan uang tersebut nantinya dijadikan sebagai barang bukti,” terang Dedy Sawaki.
Selain itu dia juga mengatakan, saksi yang diperiksa terkait dugaan kasus korupsi PON XX Papua ada sebanyak 300 orang.
Di sisi lain, Kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu TR, RD, RL dan VP.
“Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan bertambah karena penyidikan masih berlangsung,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi PON Papua berawal karena adanya penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Yang kemudian hal ini berdampak pada banyak hal.
Di mana salah satunya, ketidakmampuan PB PON Papua dalam pelunasan kepada pihak ketiga.