
Seputar Indonesia Timur – Serka DIN seorang anggota Kodim 1604 Kupang, NTT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. Serka DIN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan nenek Yakoba Lensini Sakh (61), hingga meninggal dunia.
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com Selasa (8/2), Komandan Denpom IX/1 Kupang Joao Cecar da Costa Corte Real menjelaskan, jika Serka DIN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Joao.
Dia mengatakan, tersangka Serka DIN sudah langsung ditahan markas Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Penahanan sudah sejak Jumat (4/2) pekan lalu,” terang Joao.
Joao juga menerangkan, jika Serka DIN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Denpom melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, termasuk terhadap pemeriksaan terhadap Serka DIN sendiri.
Penyidik Denpom sendiri sudah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari warga sipil, termasuk tiga orang tersangka yang lainnya yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia.
“Ada tambahan satu orang saksi lagi yang sementara kita periksa dari warga sipil juga,” imbuh Joao.
Setelah dia menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kupang Jumat pekan lalu, pihak Denpom segera melakukan registrasi laporan polisi.
“Kita gerak cepat dalam merespons pelimpahan dari Polres Kupang,” tegasnya.
Lakukan pemeriksaan
Usai melakukan registrasi laporan polisi, pihaknya langsung bersurat ke Kapolres Kupang untuk bisa memeriksa tiga orang saksi yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia.
Tiga saksi tersebut juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama dan telah ditahan di Polres Kupang.
Bukan hanya itu, penyidik Denpom juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban yang ada Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
“Setelah pemeriksaan Serka DIN dan saksi-saksi lainnya, mereka mengakui perbuatan sehingga langsung dilakukan olah TKP dan saksi-saksi di TKP pun sudah diperiksa,” jelasnya.
Kronologi Pengeroyokan dan Pengungkapan

Diketahui sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan Serka DIN bersama tiga warga sipil lainnya, YMB, MN, dan NA terjadi 24 April 2021 lalu. Dimana korban dituduh sebagai dukun santet.
Korban meninggal dunia 18 Mei 2021, tiga pekan kemudian. Meninggalnya korban diduga akibat pengeroyokan tersebut.
AKBP Aldinan Manurung, Kapolres Kupang, Rabu (2/2) menjelaskan, korban (Yakoba Lensini Sakh (61)) merupakan seorang warga Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat. Dia diduga meninggal setelah dianiaya empat orang yakni Serka DIN (Oknum TNI AD), YMB, MN, dan AM alias Nia.
Kasus ini sendiri terungkap setelah suami korban Fergi Lensini (61) melapor ke Polsek Kupang Barat pada 17 Juni 2021. Fergi melaporkan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian istrinya itu.
Aldinan mengatakan, dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Kemudian pada 10 November 2021, polisi melakukan Eksomasi (pembongkaran makam) serta autopsi terhadap jenazah korban. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
Hasil otopsi
Dari hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tanda tersebut berupa luka memar di bagian depan dan atas kepala, luka memar di bagian wajah, adanya pendarahan selaput keras otak dan juga beberapa tulang dada yang patah.
Dari hasil pemeriksaan saksi hingga gelar perkara tersebutlah, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Serka DIN, YMB, MN dan AM.
Aldinan menututurkan, polisi kemudian segera menangkap tersangka YMB dan MN di pertengahan bulan Januari 2022 lalu.
Keduanya pun kemudian mengakui melakukan pengeroyokan bersama Serka DIN dan AM. Dari keterangan itulah polisi lalu menangkap AM alias Nia pada pada Jumat 28 Januari 2022.
“Keterangan AM pun sama dengan keterangan tersangka YMB dan MN”, jelas Aldinan.
Untuk proses hukum tersangka Serka DIN pun kemudian dilimpahkan Den Pom IX/1 Kupang.