
Seputar Indonesia Timur – Monsinyur Yanuarius Theofilus Matopai You, uskup Jayapura, Papua menegaskan penggunaan kekerasan tak bisa menyelesaikan konflik di Papua.
“Sejarah menunjukkan bahwa kekerasan belum mampu menyelesaikan konflik Papua, itu hanya menambah jumlah korban dan memperburuk masalah,” ujar Yanuarius dalam pidatonya di Forum Asean Intercultural and Interreligius Dialogue Conference (IIDC), Jakarta, pada Senin (7/8).
Yanuarius menjelaskan statusnya sebagai pemuka agama di Papua saat ini mengedepankan aksi tanpa kekerasan serta dialog untuk mencari solusi damai di Papua.
Dia yakin penyelesaian konflik secara damai amat dibutuhkan guna mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Papua.
“Oleh karena itu ada dua pendekatan dialog yang dikembangkan yang ditangani selama ini. Yaitu kami menggunakan untuk mengurangi berbagai permasalahan di Papua, yaitu dialog eksternal dan dialog internal,” ucapnya.
Bukan hanya itu, Yanuarius menyebut pendekatan lain yang dipakai mencari solusi damai di Papua dengan pengembangan SDM Papua dan melibatkan tokoh adat, pemerintah dan gereja.
“Karena Papua setelah dicanangkan dideklarasikan bahwa dari tahun 2002 dimulai dideklarasikan oleh semua pemimpin agama bahwa membangun Papua Tanah Damai,” katanya.
Belakangan ini, eskalasi tindak kekerasan di Papua terus-menerus terjadi dan belum menemui jalan keluar.
Berdasar data dari Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM) sebelumnya sudah mencatat semenjak Januari 2010 hingga Agustus 2022 yang mana sedikitnya tercapai 2.165 korban kekerasan kekerasan di Papua.
Jumlah ini terdiri dari 1.668 jiwa yang mengalami luka-luka dan 497 jiwa meninggal dunia. Jumlah nyata korban jiwa diprediksi jauh lebih besar daripada data yang sudah tercatat.
Sementara data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebanyak 1.182 kasus kekerasan di Papua dilakukan TNI/Polri dan OPM/KKB dalam kurun waktu 2020-2021.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, kekerasan yang terjadi pada warga sipil di Papua termasuk kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, sampai perusakan barang atau bangunan.
Dalam kurun waktu dua tahun, total korban yang dicatat Komnas HAM mencapai 47 orang, di mana 24 orang di antaranya meninggal dunia.