KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi

Kuasa Hukum Sebut KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap Rp1 M

Seputar Indonesia Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Tertanggal 5 September 2022, penetapan status tersangka kepada Gubernur Lukas Enembe ini ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut, Ketua Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening, penetapan status tersangka ini prematur. Pasalnya, syarat penetapan tidak dilaksanakan penyidik.

“Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertantangan dengan KUHP,” terangnya dengan didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus, selepas bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, pada Senin (12/9/2022).

Dia menilai, penetapan tersangka ini harus memiliki dua alat bukti dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” ujarnya.

Dengan di tetapkannya Gubernur Lukas Enembe tersangka ini, KPK dinilai terlalu terburu-buru dan menimbulkan kecurigaan yang terkesan dipaksakan.

“Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada gubernur hanya Rp1 miliar. Soal uang itu, kami sudah klarifikasi kepada gubenur dan pengirimnya orang dekat gubernur. Uang itu uang pribadi milik gubernur yang minta dikirimkan untuk berobat,” kata Roy.

Meskipun demikian, dia menegaskan, jika Gubernur Papua tidak takut untuk diperiksa KPK karena tidak pernah mengambil uang rakyat. Akan tetapi, dia meminta kepada penyidik KPK supaya bisa menunggu kondisi gubernur pulih.

“Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk sekarang ini kondisi gubernur kurang baik sehingga usai mendapat izin untuk berobat dari Mendagri, gubernur akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri.

“Jadi beliau sudah dapat surat izin berobat dari Bapak Mendagri sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat  berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan KPK maka ditangguhkan. Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu karena bisa  saja jika berangkat ke luar negeri hari ini, KPK akan melakukan pendekatan dengan tuduhan hendak kabur,” ujarnya.

Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang coba dikonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum bisa dihubungi. Bahkan beberapa panggilan sempat ditolak ketika ada yang mencoba menanyakan soal kegiatan KPK di Mako Brimob Papua terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.