
Seputar Indonesia Timur – Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan membenarkan, jika saat ini lima prajurit telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, Papua Pegunungan minggu lalu.
“Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan di Jayapura, Selasa (5/3).
Kini, kelimanya ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Ia mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan dan prajurit yang bersalah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, apa yang dilakukan lima prajurit itu merupakan perbuatan pidana bukan jiwa korsa.
“TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran,” ujar Izak.
Diketahui, kasus penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu (1/3) malam. Penyerangan tersebut juga membuat rusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya serta sejumlah ruangan.
Penyerangan tersebut berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena, Yonif 756/WMS bermarkas dengan di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.