Pemerintah Keluarkan Dana 11,97 Miliar Untuk Tingkatkan Kualitas Rumah di Papua

Seputar Indoneisa Timur –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11,97 miliar untuk membedah 411 unit rumah yang berada di Provinsi Papua pada Tahun 2021.

Pembedahan rumah tersebut dilakukan lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Khalawi Abdul Hamid sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR mengatakan, jika Program BSPS ini akan disalurkan untuk masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.

Khalawi dalam siaran persnya juga mengatakan, pelaksanaan program ini pun merata di berbagai provinsi di Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke.

411 unit rumah yang akan dibedah tersebut merupakan bedah rumah tahap I yang akan dilakukan oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Papua. Sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Papua I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.

Ada lima kabupaten yang akan melaksanakan bedah rumah ini yakni, sebanyak 16 unit di Kabupaten Jayapura, 99 unit di Kabupaten Keerom, 140 unit di Kabupaten Jayawijaya, selanjutnya Kabupaten Lany Jaya sebanyak 94 unit, dan Kabupaten Kepulauan Yapen sebanyak 65 unit.

Program BSPS yang diadakan ini, menurut Khalawi merupakan suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni secara swadaya. Walaupun demikian, pemerintah juga memberikan stimulan agar mereka memiliki semangat gotong royong untuk membangun rumahnya agar lebih layak huni, sehat, dan nyaman.

Balai P2P Wilayah Papua I Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua telah melakukan pemantauan serta evaluasi proses pelaksanaan program BSPS, untuk melihat kesiapan masyarakat di lapangan dan calon penerima bantuan.

Bukan hanya itu, bagi seluruh masyarakat yang menerima bantuan juga diminta untuk berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, dalam administrasi maupun dalam teknis.

Nantinya, para penerima bantuan yang telah dibentuk ke dalam kelompok juga diperbolehkan untuk menunjuk penyedia bahan material yakni toko bangunan. Setelah itu mereka akan membuat kesepakatan bersama dengan tidak melibatkan Koordinator Kabupaten (Korbab), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan Tim Teknis.

Tetapi, Korkab dan TFL masih bisa membantu penerima bantuan dengan mengevaluasi penyedia bahan bangunan yang sudah mereka tunjuk. Sebagai contohnya, sesuai dengan petunjuk teknis dan persyaratan, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB), hingga membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD).