
Seputar Indonesia Timur – Pada Senin (11/12/2023), aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia HAM di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diwarnai bentrok antara polisi dan massa di Kelurahan Amban.
Diketahui aksi ini berlangsung dari pukul 08.00 WIT di jalan utama kawasan kelurahan Amban Manokwari.
Bentrok pun berawal dari polisi yang mengeluarkan tembakan gas air mata ke arah massa yang bertahan melakukan orasi di tengah jalan utama.
Sebanyak dua orang dari kelompok massa diamankan kepolisian Kota Manokwari, mereka adalah Manuel Mirin dan Noak Miagoni. Selain itu, massa juga mengklaim setidaknya ada lima orang yang dipukuli polisi dengan karet mati.
Sementara itu, Kapolresta Manokwari mengatakan, dua anggotanya terkena lemparan batu dari massa.
Awalnya, polisi mencoba untuk melakukan negosiasi, namun tak ada hasil karena massa ingin menuju ke kantor DPRD Papua Barat dan kantor Hukum dan HAM Papua Barat.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyebut, ada 150 personel yang terdiri dari Sabhara Polresta dan Brimob dengan kendaraan meriam air (water canon) serta kendaraan taktis.
“Ada tiga titik aksi massa yakni di Amban, di pertigaan Amban digelar mahasiswa, di dekat Unipa merupakan kelompok afiliasi campuran, dan di depan Unipa juga merupakan massa dari kelompok organisasi mahasiswa,” ujarnya.
Kapolresta juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum akan dikenakan pidana dengan penjara 9 tahun.
“Sudah kami sampaikan tetapi tadi tetap bersitegang, apa boleh buat karena dilempar anggota saya, kami juga tidak tinggal diam. Kami dari tadi bertahan, terpaksa kami lakukan tindakan terukur,” tegas Kapolresta.
Ketika ditanya mengenai permintaan massa supaya kepolisian membebaskan dua orang temannya, Kapolresta menjelaskan hal itu bisa dilakukan akan tetapi massa harus mematuhi aturan.
“Yang penting mereka mengikuti arahan kita, kalau misalnya mereka mengancam saya nggak takut lah, saya kan di sini mewakili negara,” jelas Rivadin.
“Kalau memang dia mau meminta itu, ya ikut juga dengan ketentuan bagaimana cara melakukan demonstrasi, tidak ada masalah. Kita nanti akan suruh buat pernyataan,” tambah Kombes Pol Rivadin Benny.
Tuntutan demonstran
Dalam orasinya, massa meminta negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Sebagai contohnya kasus dugaan pelanggaran HAM Wasior (2001), Kasus Wamena Berdarah (2004) dan Biak Berdarah hingga mutilasi 4 warga Nduga di Mimika, dan juga kasus pembunuhan perempuan Papua di Kabupaten Yahukimo.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi di kantor Hukum dan HAM serta DPR Papua Barat,” ujar Yunus Aliknoe, kordinator aksi.
“Tuntutan hari HAM itu kebebasan merupakan hal yang paling utama, maka penentuan nasib sendiri harus dilakukan di tanah Papua,” imbuh Aliknoe.
Bukan hanya itu saja, massa juga meminta supaya negara membebaskan tahanan politik Ketua KNPB Agus Kosai dan Sekertaris Jenderal KNPB Numbay Benny Murib,” ucapnya.
Menunggu polisi membebaskan dua teman dan mengeluarkan motor milik mereka, massa pun masih bertahan di dekat gerbang utama kampus Unipa.
Sebagai informasi, arus lalu lintas di kawasan Amban menuju kampus Unipa semenjak pukul 8 pagi hingga kini masih dialihkan, akibat aksi tersebut.