Pleidoi Belum Siap, Sidang HAM Paniai Terpaksa Ditunda

Seputar Indonesia Timur – Sidang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai, Papua yang kini sudah masuk dalam agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, harus ditunda hingga tanggal 28 November 2022 mendatang.

Penundaan sidang pembacaan pleidoi ini dikarenakan pihak penasihat hukum terdakwa yang belum siap untuk membacakan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana menuntut Isak Sattu selama 10 tahun penjara.

Belum siapnya penasihat hukum terdakwa ini membuat majelis hakim bersepakat untuk menunda sidang pembacaan pleidoi terdakwa ke pekan depan, yakni tanggal 28 November 2022.

“Jadi terdakwa hari ini penasihat hukum terdakwa belum siap dengan pembelaannya, jadi setelah kita bermusyawarah atas permohonan penasihat hukum sidang ini kita tunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum saudara untuk menyusun pembelaannya,” ujarnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, yakni Jhodi Pamatan usai persidangan menerangkan, bahwa pihaknya meminta waktu untuk menyusun nota pleidoi kliennya.

“Karena masih ada beberapa fakta-fakta persidangan yang akan kami gali terus,” ujar Jhodi.

Jhodi mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung menyebutkan ada kurang lebih 50 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Akan tetapi, pada saat persidangan, hanya ada sekitar 30 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan.

“Karena menurut kami proses penyediaan persidangan yang menghadirkan saksi tidak dihadirkan keseluruhan dari 50 lebih saksi di BAP, hanya sekitar 30 saksi yang dihadirkan,” katanya.

Oleh karena itu, kata Jhodi, pihaknya pun belum bisa membacakan pleidoi terdakwa hari ini, sebab dia masih menyusun materi pembelaan terhadap kliennya yang dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

“Makanya kita akan menyusun pembelaan kami bahwa tindak pidana pelanggaran HAM ini harusnya menghadirkan seluruh saksi sehingga hal itu akan kita ajukan di pleidoi, karena bagian dari proses penegakan hukum yaitu menghadirkan seluruh saksi yang ada di BAP. Jadi kami minta waktu seminggu lagi untuk memenuhi rasa keadilan terdakwa,” pungkasnya.