
Seputar Indonesia Timur — Seorang pemuda di Jayapura, Papua ditangkap polisi karena terbukti menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur melalui media sosial.
Pemuda bernama Anto ini merupakan warga Perumnas III Waena, yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Papua usai ditangkap November 2024 lalu.
Direktur Ressiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal dalam rilis persnya, Kamis (09/12/2025) menyebut, kasus ini terungkap usai pihak kepolisian memperoleh laporan dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila (pornografi) yang terjadi 13 November 2024 lalu.
“Informasi ini didapat dari dari NCMEC (National Center or Missing & Exploited Children), NGO asal Amerika yang memang peduli kasus eksploitasi anak dibawah umur, yang diinformasikan ke Bareksrim dan diteruskan ke Polda Papua,” ucap Rijal.
Dalam temuannya, dia menjelaskan bahwa ditemukan akun harissuryantof01@gmail.com atau pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor Handphone +6281247695xxxx sistemai2001@gmail.com dan harispadangsuryanto12@gmail.com.
Kedua akun tersebut diketahui mengupload foto/gambar kelamin anak-anak perempuan di bawah umur, serta video anak-anak perempuan di bawah umur yang tengah melakukan kegiatan seksual ke dalam akun google photo dan akun Google Drive.
“Adanya dugaan konten pornografi anak atau pencabulan anak yang disimpan di Google drive, kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua pada tanggal 13 November 2024,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pada 16 November, Tim Ditressiber Polda Papua dipimpin Kompol Aries Diego Kakori pun langsung melakukan penangkapaan terhadap pelaku di Jalan Waena Perumnas III Gang Bobara 2 Nomor 117, Ditsrik Heram Kota Jayapura.
Ketika penggeledahan dilakukan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga erat berkaitan dengan kasus yang disangkakan pada pelaku.
Barang bukti tersebut di antaranya, satu unit hp dan simccard telkomsel, laptop, juga empat akun email terdiri dari akun email harissuryantof01@gmail.com, sistemai2001@gmail.com, dan, harispadangsuryanto12@gmail.com, yamimahokurotsuki01@gmail.com.
Kemudian ada 2 (dua) akun media sosial terdiri dari 1 (satu) akun facebook dan 1 (satu) akun Instagram.
Bahkan, petugas juga menemukan barang bukti berupa pakaian dalam wanita dan pakaian anak-anak.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka melakukan perbuatan itu karena trauma masa lalu.
“Jadi tersangka pernah mengalami pelecehan seksual (sodomi) sewaktu masih duduk di bangku SMP,” terang Rijal.
Sampai ini, proses penyidikan masih dilakukan, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi Papua (TAHAP II) untuk dilakukan proses sidang.