
Seputar Indonesia Timur – Salah satu terduga dalang kasus kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, Victor Yeimo (38 tahun), memberikan titik terang terkait pemberi dana gerakan tersebut.
Irjen Mathius D Fakhiri, Kapolda Papua mengatalan penyidik Polda Papuatengah berusaha mengorek keterangan Victor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan sampai ke penyokong dana mulai dari demo di kantor gubernur,” terangnya di Jayapura, pada Senin (10/5/2021).
Fakhiri juga memastikan, walaupun demo kasus rasisme yang dilakukan di Kantor Gubernur Papua pada 19 Agustus 2019 berjalan damai, namun ditemukan indikasi penggerakan massa.
Ia pun meyakini kasus kerusuhan Jayapura sangat terkait dengan organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Victor Yeimo yang merupakan pembinanya.
“Terkait demo di Kantor Gubernur Papua 19 Agustus 2019, terus beliau (Victor Yeimo) juga terkait kejadian rasis itu sendiri. Beliau ini kan corong dari KNPB, sehingga tentunya kita bisa membongkar keterkaitan pelanggaran-pelanggaran dari organisasi itu,” jelas Fakhiri.
Bukan hanya itu, polisi kini juga akan mencari hubungan Victor Yeimo yang dianggap memiliki peranan penting dalam setiap propaganda isu Papua, dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Nanti juga kita kaitkan dengan gerakan bersenjata yang ada di luar karena propaganda selalu dilakukan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura Kota Jayapura menangkap Victor Yeimo pada minggu sekitar pukul 19.05 WIT.
Setelah penangkapannya, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa. Kini Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.
![]()
Victor Yeimo sendiri dianggap melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 Undang-Udndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian surat DPO Victor Yeimo pun dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani oleh Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.
Ditetapkannya Victor Yeimo sebagai DPO, dia kemudian diketahui melarikan diri ke Papua Nugini dan pada September 2020 kembali ke Jayapura.