
Seputar Indonesia Timur – Seperti yang kita tahu, baru-baru ini ramai tagar “All Eyes On Papua” di media sosial.
Hal ini menyusul, masyarakat adat Suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, yang menggugat pemerintah serta perusahaan sawit untuk mempertahankan hutan adat mereka.
Menanggapi aksi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, dibutuhkan keseimbangan dalam menumbuhkan perekonomian termasuk pembangunan infrastruktur, dengan menjaga hak-hak masyarakat.
Dan saat ini, pemerintah mempunyai tugas untuk memajukan daerah yang tertinggal serta melanjutkan pembangunan, akan tetapi tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat yang berhak mendapat kepastian untuk tidak tergusur dari tempat tinggalnya.
“Di sisi lain adalah bagaimana masyarakat setempat alamnya juga terus terjaga, jangan sampai tergusur dari pekarangannya sendiri,” ujar AHY ketika ditemui setekah melakukan penanaman pohon di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/6/2024).
Diketahui, Suku Awyu dan Moi dari Papua meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit, yang nantinya akan mengambil hutan tempat tinggal masyarakat adat mereka.

Seruan ini diutarakan perwakilan Suku Awyu dan Moi ketika mereka menggelar aksi damai, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan organisasi masyarakat sipil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) lalu.
“Kami datang dari tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan,” kata perwakilan dari Suku Awyu, Hendrikus ‘Franky’ Woro.
Hendrikus menggugat Pemerintah Provinsi Papua sebab mereka sudah mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL) dengan konsesi lingkungan seluas 36.094 hektar. Luas ini diketahui lebih dari setengah luas DKI Jakarta.
Izin yang diberikan tersebut berada di hutan adat marga Woro-woro, bagian dari Suku Awyu. Akan tetapi, gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Oleh sebab itu, ia mengajukan permohonan kasasi pada MA terkait perkara tersebut. Lewat aksi damai yang dilakukan ini, ia berharap MA bisa mengabulkan kasasi tersebut sehingga hutan yang diwariskan turun-temurun tetap terjaga.
Apalagi, hadirnya hutan dan tanah adat sudah dijadikan sebagai pusat penghidupan bagi mayoritas masyarakat adat di Papua. Di mana mereka berburu, berkebun, membangun rumah, mengolah pangan, sampai menghasilkan obat-obatan di sana.
“Saya ingin hidup aman dan damai. Kami berjuang tentang harkat dan martabat manusia, jati diri. Kami mau hidup di hutan aman, cari makan bebas, tidak mau konflik. Coba lihat di lapangan, apa yang saya perjuangkan ini kebenaran,” tutur Hendrikus.
Bukan hanya bagi masyarakat adat Papua, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit juga akan menghilangkan daya dukung lingkungan alam.