
Seputar Indonesia Timur – Majelis Rakyat Papua (MRP) akan berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/8/2022).
Idham Holik yang merupakan Koordinator Divisi Teknis KPU RI menyampaikan, bahwa mereka sudah menjadwalkan kedatangan pada pukul 12.00 WIB. Kedatangan mereka ini untuk melakukan audiensi di KPU.
“MRP itu akan beraudiensi ke KPU. Terkait materi yang akan dibicarakan nanti kami kan informasikan lebih lanjut,” ujar Idham kepada awak media.
Ia juga mengatakan, KPU akan menerima kunjungan MPR dengan terbuka.

Bukan hanya itu, Idham juga menyinggung terkait pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski demikian, KPU masih menetapkan syarat administrasi kepengurusan di 34 provinsi yang sesuai dengan aturan tersebut. Hal ini pun sudah disepakati dengan Komisi II DPR dalam rapat 7 Juli 2022.
“Pada saat itu Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu,” ujarnya.
“Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini, ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia,” tambahnya .
Sementara itu, diketahui DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi Undang-undang pada tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.
Dengan demikian, kini Indonesia mempunyai tambahan 3 provinsi baru, sehingga total terdapat 37 provinsi. Adapun 3 provinsi baru tersebut adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.