Terlibat Korupsi Proyek Jalan Bintuni, Kadis PUPR Papua Barat jadi Tersangka


Seputar Indonesia Timur – 
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dalam kasus peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni, NB selaku KPA atau Kepala Dinas PUPR Papua Barat, DA dan KTA yang merupakan Konsultan Proyek.

NB sendiri adalah Kepala Dinas PUPR yang baru saja dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat pada 28 September 2024 lalu.

Pelantikan NB dilakukan dari hasil lelang jabatan eselon II di Pemprov Papua Barat.

Pelantikan NB dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere bersama sejumlah pejabat lainnya di Manokwari.

Diketahui pekerjaan jalan Mogoy Mardey dibiayai lewat APBD Papua Barat Tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar. Yang kemudian dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur yang berada di Jayapura, Papua.

“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Senin (18/11/2024).

Kini, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.

“Penyidik kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada kontraktor sebagai penyedia jasa, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan,” terangnya. 

Di duga, pekerjaan peningkatan jalan Mogoy Mardey ini telah merugikan negara sekitar Rp 8,5 miliar.

“Setelah hasil pemeriksaan BPKP, didapatkan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas. 

Dalam perkara tersebut, kata dia, diketahui bahwa pekerjaan belum mencapai 100 persen.

“Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa mutu beton tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak,” ujar Aspidsus.

Dia menambahkan bahwa kemungkinan tersangka yang terlibat lebih dari tiga orang.

Akan tetapi, saat ini pihaknya baru menetapkan tiga orang tersebut sambil melengkapi berkas lainnya.

“Soal konsultan yang jadi tersangka karena mereka membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen,” kata Abun.

Tak sampai di situ, dia juga menyinggung terkait kontraktor yang tidak mengindahkan panggilan jaksa.

“Lebih baik menyerahkan diri daripada kami jemput,” tegasnya.

Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.com, penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere belum memberikan respons  terkait anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka.