Tiga Kepala Distrik Terkait Suap Papua Diperiksa KPK


Seputar Indonesia Timur — 
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua. Dalam proses tersebut, KPK meminta keterangan dari tiga kepala distrik sebagai saksi untuk memperdalam alur dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua terhadap YCS selaku Kepala Distrik Sentani Barat, MGD selaku Kepala Distrik Sentani, dan ESL selaku Kepala Distrik Sentani Timur. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (20/11/2025).

Menurut data yang diperoleh ANTARA, ketiga saksi tersebut adalah Yance Samonsabra (YCS), Margaretha Debby (MGD), dan Eslie Suangbubaro (ESL). Mereka diminta memberikan keterangan terkait aliran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Lima Saksi Tambahan dari Berbagai Instansi

Selain para kepala distrik, KPK turut memanggil lima saksi lainnya yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dana operasional. Mereka terdiri dari pihak perbankan, ASN, serta pihak swasta.

Daftar saksi tambahan meliputi:

  • ORP, Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua
  • GGS, ASN atau Fungsional Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua
  • ARS, pihak swasta
  • WLD, Asisten Manajer Monitoring dan Pelaporan Bank Papua
  • RYS, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Jayapura

Keterangan dari berbagai pihak ini diharapkan membantu penyidik memetakan potensi penyimpangan dana operasional daerah.

Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

Kasus ini sebelumnya diungkap pada Juni 2025, saat KPK menyampaikan bahwa dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Papua menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Total kerugian diduga mencapai Rp1,2 triliun.

KPK menetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur karena ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi baru, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut akan terus menelusuri aliran dana, proses penganggaran, hingga pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam dugaan suap tersebut.

Upaya pemeriksaan berlapis ini diharapkan mampu mengungkap rangkaian penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Papua.