
Seputar Indonesia Timur – Data mengenai jumlah kerugian karena aksi pembakaran yang dilakukan massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, di Distrik Elelim, sudah diketahui.
Akibat aksi pembakaran tersebut, daerah Yalimo mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, total kerugian ditaksir Rp 324,355 miliar, akibat pembakaran, 126 ruko, 34 kantor pemerintahan, kendaraan roda empat 4 unit, kendaraan roda dua 115 unit.
Mengungsi

Sampai pada saat ini, masyarakat yang rukonya dibakar masih mengungsi di Polres Yalimo, Koramil Yalimo dan SMAN Elelim.
Fakhiri yang menemui massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, mengatakan ada banyak pengungsi trauma dan ingin pergi ke Wamena. Sayangnya, jalan menuju Wamena masih ditutup oleh massa sebelum ditemui Fakhiri.
“Jumlah para pengungsi 1.137 jiwa, Mudah-mudahan para pengungsi yang ingin ke Wamena bisa dilakukan hari ini,” jelasnya.
Laporkan data kerugian pada Lukas Enembe

Selanjutnya, Fakhiri memastikan akan segera melaporkan data kerusakan atas rumah warga yang dibakar tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Kita akan melaporkan ke Bapak Gubernur untuk menyikapi hal ini. Kita tahu masa jabatan Lukius Peyon dan Erdi Dabi sebentar lagi berakhir, kita akan berusaha (gubernur) segera menunjuk siapa penjabat bupatinya untuk berusaha mengatasi masalah di Yalimo,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Fakhiri juga menyerahkan bantuan berupa beras dan mie instan kepada para pengungsi dan warga Yalimo yang berada di Distrik Elelim.
Kericuhan Yalimo

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil. Karena hal tersebut, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Beberapa gedung pemerintah yang dibakar antara lain Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Tidak hanya itu, massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.
Pembakaran ini merupakan buntut persoalan Pilkada Yalimo 2020 yang diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya. Tetapi, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Kemudian, pada19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Pemungutan Suara Ulang tersebut dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 202. KPU pun melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara, unggul 4.732 suara dari lawannya.
Namun, pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Dala gugatan yang kedua, materi gugatannya adalah status dari Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang harusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Gugatan tersebut pun dikabulkan MK pada 29 Juni 2021. MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo dan memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Diketahui, Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura yang melibatkan dirinya pada 16 September 2020. Ketika insiden itub terjadi, dia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Tidak hanya itu, Erdi Dabi juga dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Karena insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.
Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021. Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021.
Kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.