2 Pengedar Narkoba di Jayapura Ditangkap Pihak Kepolisian

Seputar Indonesia Timur – Pihak kepolisian menangkap dua pemuda berinisial FP (24) dan FA (27) di Kota Jayapura, Papua, karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sabu seberat 400 gram senilai Rp 2 miliar dari tangan para pelaku.

“Kami melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilo atau jika dirupiahkan senilai Rp 2 miliar,” terang Kapolresta Jayapura Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, pada Selasa (9/7/2024).

Victor mengungkapkan, bahwa pelaku FP lebih dulu ditangkap dengan membawa barang bukti 252,48 gram sabu pada Senin (17/6).

Penyidik yang kemudian melakukan pengembangan, lalu menangkap FA di kontrakannya di daerah Abepura, Jayapura.

“Dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram,” ungkapnya.

Dia menyebut, total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 400 gram dari total 500 gram. Nantinya, sabu tersebut dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan dan akan diedarkan ke Jayapura.

“Sementara 100 gram lainnya telah lebih dulu beredar sebelum dilakukan penangkapan terhadap FP,” ucap Victor.

Victor juga mengatakan, bahwa sabu tersebut diselundupkan dalam koper dan dikirim lewat jalur laut. FA mengaku kepada penyidik hanya meminta sabu seharga Rp 1 juta.

“Awalnya pelaku hanya memesan seharga Rp 1 juta, itupun sejak enam bulan lalu. Jadi ini merupakan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang,” kata Victor.

“Karena sudah terlanjur dikirim kepada FA, akhirnya ia menyerahkannya kepada FP sebanyak 250 gram dan belakangan diketahui bahwa sisa barang bukti sebanyak 150 gram masih tersimpan olehnya,” imbuhnya.

Victor menjelaskan, kedua pelaku tidak tahu siapa penerima 100 gram sabu yang sudah diedarkan sebelumnya. Dia menuturkan, bahwa sistem pengiriman sabu ini tidak dilakukan dengan pertemuan langsung dengan penerima atau dari tangan ke tangan.

“Mereka hanya menaruh di suatu lokasi, nanti ada yang mengambilnya tanpa diketahui siapa yang ambil oleh masing-masing keduanya, semuanya dikontrol dari Makassar,” jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Yang mana keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.