
Seputar Indonesia Timur – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil berujung protes dan ricuh.
Massa pendukung dari pasangan tersebut membakar setidaknya 8 kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua, pada Selasa (29/6/2021).
Buka hanya membakar kantor, massa juga memblokade sejumlah jalan atas aksi protes tersebut
Kantor yang menjadi sasaran amukan massa sendiri adalah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Polda Papua pun langsung mengerahkan anggotanya ke lokasi pembakaran.
“Besok juga kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang,” ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Diduga salah antisipasi

Diakui Fakhiri, kericuhan tersebut terjadi karena diduga salahnya antisipasi dari aparat. Menurutnya, hasil dari evaluasi, aparat keamanan awalnya yakin pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil akan dimenangkan MK.
Akan tetapi, kenyataan di lapangan berkata lain, putusan MK memicu reaksi massa yang berlebihan.
“Kapolres begitu percaya tidak akan ada masalah sehingga dia mengembalikan BKO yang ada di Yalimo. Dengan itu, jumlah perosnel keamanan yang tinggal di sana, personel Polres berjumlah 40 orang, di tambah TNI dari koramil 50, Pamrawan 751 13 orang,” jelas Fakhiri.
Warga pilih mengungsi
Pasca-kerusuhan yang terjadi itu, kini sejumlah warga memilih mengungsi karena takut. Untuk sementara, warga mengungsi di sejumlah kantor polisi dan tempat lainnya.
“Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke Polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil,” ungkap Fakhiri.
Sampai pada saat ini, tercatat ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres dan Koramil dan belum ada laporan korban luka maupun jiwa dalam kerusuhan itu.
Pilkada Yalimo

Diberitakan sebelumnya, ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 yang diikuti dua pasangan calon kepala daerah. Mereka adalahh pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan pasangan nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara. Yang unggul 4.814 suara dari saingannya.
Tetapi, putusan tersebut digugat ke MK oleh pasangan nomor urut dua.
Kemudian, pada 19 Maret 2021, MK meminta KPU Yalimo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU pun dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, di mana KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara. Atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Akibat hasul tersebut, pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Yang mana kali ini, gugatan mereka adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana. Di mana seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Lalu, pada 29 Juni 2021, MK pun mengabulkan gugatan paslin nomor 2 dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.