Seputar Indonesia Timur – Indonesia tampaknya sedang mengalami krisis toleransi beragama. Pasalnya, beberapa tempat di Sumatera Barat melarang umat Kristiani setempat untuk merayakan Natal.
Pemerintah setempat pun memberikan penjelasan perihal larangan ini. Mereka mengatakan bahwa perayaan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya tidak dilakukan pada tempat ibadah.
Dilaporkan bahwa izin merayakan Natal ditolak karena perayaan dan ibadah Natal akan diselenggarakan di rumah salah satu umat. Pemerintah daerah setempat berpendapat bahwa situasinya tidak kondusif.
Perwakilan Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas pun mengatakan bahwa pelarangan untuk merayakan Natal bagi umat Kristiani sudah berlangsung sejak 1985.
Ia juga mengatakan bahwa selama ini, umat Kristiani merayakan Natal diam-diam di salah satu rumah jemaat. Para jemaat pun sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin, namun tetap tidak diberikan. Pada tahun 2000, terdapat kasus rumah warga dibakar massa karena merayakan ibadah kebaktian.
Larangan untuk merayakan hari besar suatu agama di Indonesia bukan lah hal yang mengagetkan. Namun, hal ini merupakan salah satu pelanggaran HAM. Di Indonesia sendiri, beberapa agama sudah diakui secara sah oleh negara. Dimana, sudah seharusnya pemerintah memberikan kebebasan dalam merayakan hari raya setiap agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Jokowi: Hukuman Mati Untuk Para Koruptor
Faktanya, selama ini, umat Nasrani di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Utara harus menempuh perjalanan sejauh 120 km untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.
Karena harus menempuh perjalanan jauh, umat Kristiani meminta pemda untuk memberikan mereka izin untuk merayakan Natal dan beribadah di rumah anggota. Namun, izin tetap tidak diberikan.