Lapas Timika Ajukan Remisi Terbanyak di Papua


Seputar Indonesia Timur — 
Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wilayah Papua mengusulkan ratusan warga binaan untuk memperoleh remisi khusus. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Papua, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa total sebanyak 426 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.

Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 9 Maret 2026, usulan tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama.

Sebanyak 419 narapidana diusulkan mendapatkan remisi, dengan rincian:

  • 417 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa hukuman
  • 2 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan langsung bebas

Sementara itu, terdapat tujuh anak binaan yang juga diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana dan seluruhnya masuk dalam kategori RK I.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

Sebaran di Seluruh Papua

Herman menjelaskan bahwa usulan remisi ini berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Papua.

Beberapa lapas dengan jumlah usulan terbanyak antara lain:

  • Timika (Lapas Kelas IIB): 101 orang
  • Abepura (Lapas Kelas IIA): 76 orang
  • Merauke: 69 orang
  • Jayapura (Lapas Narkotika Kelas IIA): 65 orang
  • Nabire: 46 orang
  • Wamena: 25 orang

Distribusi ini menunjukkan bahwa program pembinaan narapidana berjalan di berbagai wilayah di Papua.

Pemberian remisi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta aturan turunannya.

Untuk dapat diusulkan menerima remisi, warga binaan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Berkelakuan baik
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir
  • Aktif mengikuti program pembinaan dengan hasil baik

Khusus bagi narapidana kasus terorisme, terdapat persyaratan tambahan berupa kewajiban mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Proses Transparan Berbasis Digital

Herman menegaskan bahwa proses pengusulan dan verifikasi remisi dilakukan secara transparan melalui sistem digital yang terintegrasi.

Seluruh tahapan, mulai dari tingkat lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dapat dipantau secara sistematis untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar.

Hingga awal Maret 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan LPKA di Papua tercatat sebanyak 2.954 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas:

  • 531 tahanan
  • 2.423 narapidana

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik setelah masa hukuman berakhir.