
Seputar Indonesia Timur — Perubahan jabatan kembali terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melakukan rotasi sejumlah pejabat, termasuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dari jabatannya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Salah satu nama yang terdampak dalam rotasi ini adalah Danke Rajagukguk, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Karo. Ia kini tidak lagi menempati posisi tersebut dan untuk sementara dialihkan ke jabatan fungsional.
Meski demikian, belum ada informasi resmi mengenai posisi baru yang akan diemban Danke ke depan. Pihak Kejagung menyebut mutasi seperti ini merupakan hal yang biasa dalam rangka penyegaran organisasi.
Pengganti dan Rotasi Jabatan Lain
Sebagai pengganti, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba untuk mengisi posisi Kajari Karo.
Selain itu, rotasi juga menyasar jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumut dipindahkan menjadi Inspektur III di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Sementara posisi Kajati Sumut kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Rotasi ini mencuat setelah adanya perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu.
Dalam perkara tersebut, jaksa menilai adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proposal proyek pembuatan video yang diajukan ke sejumlah desa. Dugaan mark-up anggaran serta pelaksanaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi sorotan utama.
Setiap proyek disebut memiliki nilai hingga Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah komponen seperti ide, proses editing, hingga dubbing disebut tidak dikenakan biaya, sehingga memunculkan tanda tanya dalam proses penganggaran.
Putusan Pengadilan dan Pemeriksaan Internal
Menariknya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan. Hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.
Pasca putusan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan langkah internal dengan memeriksa empat jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Selain Danke Rajagukguk, pemeriksaan juga mencakup pejabat lain di Kejari Karo, termasuk kepala seksi tindak pidana khusus serta beberapa staf terkait.
Menurut Anang Supriatna, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Evaluasi ini mencakup keseluruhan proses, termasuk bagaimana perkara ditangani sejak awal hingga berujung pada putusan pengadilan.
Mutasi Disebut Hal Biasa
Meski dikaitkan dengan kasus yang sedang disorot, pihak Kejagung menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi pemerintahan.
Rotasi jabatan dilakukan sebagai bagian dari dinamika kelembagaan, yang mencakup promosi, pergeseran, maupun penempatan ulang pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja institusi sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.