Hakim Ringankan Vonis ABK Sea Dragon Jadi 5 Tahun Penjara
Seputar Indonesia Timur — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadan, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu. Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (5/3), hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan …