Permohonan RJ Kasus Ijazah, Rismon Temui Jokowi di Solo


Seputar Indonesia Timur — 
Upaya penyelesaian kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Rismon Hasiholan Sianipar dikabarkan akan melakukan pertemuan langsung dengan Jokowi dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut rencananya digelar di kediaman Jokowi yang berada di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah pada Kamis (12/3). Informasi mengenai agenda ini juga telah dibenarkan oleh pihak ajudan presiden.

Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menyampaikan bahwa rencana pertemuan memang sedang dijadwalkan.

“Ya, rencananya seperti itu,” ujar Syarif saat dikonfirmasi terkait agenda pertemuan tersebut.

Permohonan Restorative Justice

Pertemuan ini muncul setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus yang sedang berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah disampaikan oleh Rismon bersama tim kuasa hukumnya kepada penyidik.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar satu minggu lalu, yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan.

Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan mengedepankan dialog serta kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Iman, pada Rabu (11/3) Rismon bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan dari permohonan tersebut.

Pihak kepolisian saat ini masih memproses permohonan tersebut dan berupaya memfasilitasi langkah penyelesaian yang diajukan oleh tersangka.

“Sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan saat ini sedang memproses permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujar Iman.

Menunggu Perkembangan Proses Hukum

Proses permohonan restorative justice tersebut masih berada dalam tahap pembahasan oleh penyidik. Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian perkara bisa dilakukan tanpa melanjutkan ke proses persidangan.

Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana pertemuan antara Rismon dan Jokowi pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian kasus tersebut secara damai.