
Seputar Indonesia Timur – Dua pejabat KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Penetapan tersangka ini diberikan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014 dengan anggaran senilai Rp9 miliar.
“Mereka berdua melakukan pemotongan anggaran hingga terjadi mark up dengan melakukan pemalsuan dokumen fiktif pada penyelengaraan Pilpres dan Pileg tahun 2014 silam,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Undang Mogapol lewat Kasi Penkum Wahyudi Kareba, pada Kamis, (21/4).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing MDL Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat. Kemudian, HBR Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Wahyudi Kareba mengungkapkan, selain penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan yang telah dijadikan praktik kotor oleh MDL dan HBR.
Hingga saat ini, ada sebanyak 567 orang yang menjadi saksi dan sudah dimintai keterangan oleh petugas Kejati Maluku
Mereka semua telah diperiksa terkait dengan kasus korupsi dan penyimpangan keuangan terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 yang lalu.
“Jadi total sudah ada 57 orang saksi diperiksa, pemeriksaan mulai 4 April lalu, dan setelah gelar perkara dua orang diputuskan sebagai tersangka,” kata Wahyudi Kareba.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kejati) Maluku pada pekan lalu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang masing-masing Ketua PPK Inamosol, empat anggota dan dua orang anggota PPK Amalatu.
Kemudian, 15 orang saksi kembali memenuhi panggilan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku termasuk Ketua dan Komisionar KPUD dan sejumlah staf kantor KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Mereka semua diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan keuangan pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 senilai Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Peribahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.