KPK Panggil Sekda Papua Jadi Saksi Korupsi Gubernur Lukas Enembe

Seputar Indonesia Timur – KPK kini memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yakni Ridwan Rumasukun terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Dia dipanggil dengan kapasitasnya yakni sebagai saksi untuk Gubernur Lukas Enembe (LE).

“Hari ini (Selasa, 18/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk Tersangka LE,” uj arPlt Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, pada Selasa (18/10/2022).

Bukan hanya Ridwan, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangannya. Yang mana mereka adalah Woro Pujiastuti selaku lain Bendahara Pengeluaran Setda; Yance Parubak selaku staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua; dan Sesno selaku staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua.

Ipi menyebut, jika para pihak tersebut dijadwalkan untuk diperiksa di gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Akan tetapi, dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait apakah para saksi akan dikonfirmasi.

Seperti yang sudah diberitakan, dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Untuk mengusut hal tersebut, KPK kini juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

Surat panggilan sebagai tersangka yang ditujukan terhadap Lukas ini sudah dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Tetapi, saat itu tim kuasa hukum Lukas mengatakan jika kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.