Pegawai Dari 3 Bank Swasta Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa

Seputar Indonesia Timur – Saksi dari tiga bank swasta terkait kasus pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa, segera akan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bank swasta terkait dengan aliran dana dengan L/C fiktif tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Namun Awi Setiyono tak menyebutkan tiga bank yang dimaksud.

Hasil dari penyidikan sementara oleh polisi, mereka mendapati saksi berinisial RK yang merupakan direktur PT MT menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria. Di tahun 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,83 juta euro yang kemudian dikonversi ke dollar Amerika Serikat, kata Awi.

Kemudian, Maria selaku pemilik perusahaan memerintahkan untuk mentransferkan nominal tersebut ke dua perusahaan, yaitu PT APB dan PT OMI.

Diambil dari keterangan polisi, Maria berperan sebagai pengambil keputusan atau orang penting dalam mengendalikan Grup Gramarindo yang menaungi delapan perusahaan. Menurut Awi, grup perusahaan milik Maria tersebut telah mengajukan puluhan L/C kepada BNI.

“Grup Gramarindo sendiri telah mengajukan 40 slip L/C ke bank BNI senilai 76.943.093,30 dollar AS kemudian 56.114.446,50 euro,” tuturnya.

L/C tersebut diajukan melalui PT TJP (5 L/C), PT FK (2 L/C), PT MUEI (9 L/C), PT GMI (8 L/C), PT BNK (7 L/C), PT BSM (6 L/C), PT FM (2 L/C), dan PT MT (1 L/C).

Para penyidik juga berencana memeriksa RK kembali untuk mendalami peran Maria.

“Melakukan peneriksaan lanjutan terhadap RK terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai direktur PT MT, kemudian mengkonfirmasi surat pernyataan serta memperdalam peran tersangka,” ucap dia.

Maria Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasus ini  berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Saat itu, Bank BNI mengeluarkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Namun pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Adanya dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Hingga pada akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.